Pinjam Motor Malah Digadaikan Akhirnya Pria Ini Berurusan Dengan Polisi
Unit Reskrim Polsek Siantan telah mengamankan seorang pria berinisial M (51) warga Kecamatan Siantan atas penggelapan
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Siantan telah mengamankan seorang pria berinisial M (51) warga Kecamatan Siantan atas penggelapan, Selasa (6/11/2018).
Brigpol Slamet Riadi, Personel Divisi Humas Polres Mempawah mengungkapkan Pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 silam sekitar pukul 19.00 Wib, korban berinisial U sedang duduk di Jembatan Parit Latong Jl Parit Suka Maju.
Kemudian datanglah M yang merupakan temannya meminjam sepada motornya, dan mengaku pergi sebentar untuk menemui temanya di Wajok.
Baca: PMII Kalbar Roadshow Lakukan Pelantikan Sejumlah Pengurus Cabang di Kalbar, Diantaranya Ketapang
Korban pun meminjamkan sepeda motor ke tersangka.
Setelah di tunggu tak kunjung datang, korban pun pulang.
Namun setelah berapa hari kemudian korban mencari tersangka untuk menanyakan sepeda motornya tersebut, dan saat bertemu, tersangka mengatakan sepeda motor korban ditahan Polisi karena tidak ada surat- menyuratnya.
Namun, saat di tanyai di Kantor Polisi mana, tersangka tidak dapat menunjukkan di kantor polisi mana motor tersebut diamankan.
Setelah didesak ternyata motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka.
Baca: Jadi Inspektur Kanit Sabhara Polsek Pontianak Timur Sampaikan Tentang Operasi Zebra Kapuas
"Akhirnya tersangka ini mengaku bahwa Motor yang di pinjam itu sudah di gadai," jelas Slamet
Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek siantan untuk ditindak lanjuti atas kejadian tersebut.
Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 18 juta.
Berikut adalah Barang Bukti:
BPKB Sepmot KB 4025 NE dan STNK Sepmot KB 4025 NE.