Pinjam Motor Malah Digadaikan Akhirnya Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Unit Reskrim Polsek Siantan telah mengamankan seorang pria berinisial M (51) warga Kecamatan Siantan atas penggelapan

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka penggelapan yang kini diamankan di Mapolsek Siantan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Siantan telah mengamankan seorang pria berinisial M (51) warga Kecamatan Siantan atas penggelapan, Selasa (6/11/2018).

Brigpol Slamet Riadi, Personel Divisi Humas Polres Mempawah mengungkapkan Pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 silam sekitar pukul 19.00 Wib, korban berinisial U sedang duduk di Jembatan Parit Latong Jl Parit Suka Maju.

Kemudian datanglah M yang merupakan temannya meminjam sepada motornya, dan mengaku pergi sebentar untuk menemui temanya di Wajok.

Baca: PMII Kalbar Roadshow Lakukan Pelantikan Sejumlah Pengurus Cabang di Kalbar, Diantaranya Ketapang

Korban pun meminjamkan sepeda motor ke tersangka.

Setelah di tunggu tak kunjung datang, korban pun pulang.

Namun setelah berapa hari kemudian korban mencari tersangka untuk menanyakan sepeda motornya tersebut, dan saat bertemu, tersangka mengatakan sepeda motor korban ditahan Polisi karena tidak ada surat- menyuratnya.

Namun, saat di tanyai di Kantor Polisi mana, tersangka tidak dapat menunjukkan di kantor polisi mana motor tersebut diamankan.

Setelah didesak ternyata motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka.

Baca: Jadi Inspektur Kanit Sabhara Polsek Pontianak Timur Sampaikan Tentang Operasi Zebra Kapuas

"Akhirnya tersangka ini mengaku bahwa Motor yang di pinjam itu sudah di gadai," jelas Slamet

Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek siantan untuk ditindak lanjuti atas kejadian tersebut.

Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

Berikut adalah Barang Bukti:

BPKB Sepmot KB 4025 NE dan STNK Sepmot KB 4025 NE.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved