Saddil Ramdani Tersangka
Mantan Kekasih Blak-blakan Ungkap Perilaku Kasar Saddil Ramdani Hingga Minta Tutup Mulut!
Pemain Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018).
Mengutip Tribunnews.com, kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Lokasinya di belakang Mes Persela Lamongan, Gg Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan cantik Anugrah Sekar Rukmi yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Baca: Dapat Kartu Merah, Netizen Serbu Instagram Saddil Ramdani
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
Semula, korban Kamis (1/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani.
Bahkan kesepakatan damai antara pemain timnas Indonesia dan ASR itu sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11/2018) sore.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Mengutip Surya.com, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.
"Lho, pagi itu sudah mau damai. Begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata ujarnya AKP Wahyu Norman Hidayat.
Baca: LIVE BOLA Streaming Persela Vs Sriwijaya FC, Sedang Berlangsung Pekan ke-29 Liga 1
AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya. (*)