Operasi Zebra Dimulai, Kapolres Anggon Ingatkan Beberapa Hal Ini Kepada Masyarakat
apolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Kapuas tahun 2018
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Kapuas tahun 2018, pada Selasa (30/10). Apel gelar pasukan dihadiri ketua DPRD Albertus Pinus, Bupati yang diwakili Asisten 1 Fendy, pejabat utama Polres Sekadau, Kapolsek jajaran, dan dihadiri tamu undangan.
Sedangkan peserta upacara terdiri dari 8 peleton diantaranya terdiri dari peleton Perwira, TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP, PKS (Patroli Keamanan Sekolah) dan perwakilan klub motor di kabupaten Sekadau.
Anggon mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sekadau agar mematuhi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas. Pihaknya, kata dia, tidak ingin kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, untuk itu diharapkan masyarakat mematuhi tata terbib berkendara.
Baca: Raih Juara Pertama Kompetisi Startup, Aplikasi Skymada Solusi Layanan UKM Logistik
Ia juga mengatakan, operasi zebra ini berupa teguran juga penindakan tetutama bagi para pelanggaran yang dapat menimbulkan fatalitas dari aturan berlalu lintas.
"Seperti main handphone (saat berkendara), tidak pakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan lampu. Jadi tolong dilengkapi kendaraannya dan patuhi aturan berlalu lintas, jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan," ujar Anggon.
Adapun sasaran operasi zebra diantaranya, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Pengemudi Kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
"Operasi Zebra dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundangan undangan untuk mengurangi angka kecelakaan serta menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sekadau," pungkas Anggon.