Operasi Zebra 2018, Ini Sasaran Pelanggaran Yang Akan Ditindak
Namun ada beberapa poin prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Seluruh polisi yang ada di Indonesia secara serentak melaksanakan operasi zebra tahun 2018 yang berlangsung dari 30 Oktober-12 November.
Tentu operasi tersebut juga dilaksanakan oleh setiap jajaran Polda Kalbar termasuk Polres Landak. Dalam melakukan operasi, tentu para pelanggar lalu lintas akan disangsi.
Namun ada beberapa poin prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca: Polres Landak Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tahun 2018
Baca: Polres Mempawah Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018, Berikut Suasananya!
"Jadi memang ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus kami, sesuai dengan amanat dari Kakorlantas Polri," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Dharma pada Selasa (30/10/2018).
Dijelaskan Kasat, tujuh prioritas tersebut adalah, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur.
"Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ungkapnya.
Gandi berharap, tujuh poin tersebut bisa diperhatkan oleh masyarakat dan tidak dilanggar. "Kita sangat berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat, sehingga menghindari kecelakakaan lalu lintas," tutupnya (alf).
Caption : Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma