Pemerkosaan di Mempawah

Deretan Fakta Ayah Perkosa Anak di Mempawah, Ancaman Dibunuh Hingga Sang Ibu Pasrah

SS warga Kecamatan Mempawah Kalbar, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

7. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.

"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria.

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved