Breaking News

Pemerkosaan di Mempawah

Deretan Fakta Ayah Perkosa Anak di Mempawah, Ancaman Dibunuh Hingga Sang Ibu Pasrah

SS warga Kecamatan Mempawah Kalbar, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang ayah seharusnya mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi anaknya dari segala hal yang dapat merusak masa depan si buah hati.

Anak adalah titipan tuhan yang paling berharga dan tak ternilai.

Namun, berbeda dengan aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kecamtan Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca: Ayah Kandung di Mempawah Tega Perkosa Anaknya Di Hadapan Sang Istri

SS warga Kecamatan Mempawah Kalbar, tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di kediamannya pada Sabtu (13/10/2018) pukul 23.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan petugas Mapolres Mempawah, Rabu (24/10/2018) malam.
Pelaku saat diamankan petugas Mapolres Mempawah, Rabu (24/10/2018) malam. (TRibun Pontianak/Ferryanto)

Tersangka baru diamankan pihak kepolisian pada Rabu (24/10/2018).

Berikut beberapa fakta yang dirangkum TribunPontianak.co.id:

1. Takut Melapor

Kejadian ini terjadi sekitar sepekan yang lalu.

Istri tersangka mengaku baru berani melaporkan kejadian bejat suaminya lantaran mendapat ancaman dari suaminya.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/10/2018).

Saat itu, SS baru pulang ke rumah sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku kemudian langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak yang sedang tidur.

2. Diimingi Uang Rp 30.000

Setelah membangunkannya, pelaku menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000.

Saat itu, yang bersangkutan mengaku hanya ingin melihat.

"Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat," ungkap Kasat Reskrim tirukan ucapan pelaku.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya.

Setelah itu korban membuka celana tersebut.

3. Melapor ke Ibu

Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.

“Mak takut mak, abah mak takut" sambil menangis dan berlindung dibelakang ibunya.

Karena korban tersebut menangis. Sang ayah malah memarahi anaknya itu.

“Kau ni belom gak ape-ape orang dah ribot, kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat," ujarnya.

Setelah korban dipukul oleh tersangka, korban masuk dalam kamar.

Tersangka kemudian menyusulnya ke kamar korban.

Ia menyuruh adik korban, anak paling muda, SY masih berusia 9 tahun keluar dari kamar dan mematikan lampu.

Kemudian tersangka juga memasuki kamar tersebut.

Di dalam kamar, tersangka pun kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana korban namun korban tidak mau dikarenakan korban merasa ketakutan.

4. Ancam Dibunuh

Melihat korban tidak mau membuka celana, tersangka menjadi marah.

Dan mengancam akan membunuh korban.

“Kalau kau tadak buka celana kau tetap mati malam ini abah itong sampai tige," katanya.

Lantas tersangka kembali memaksa korban untuk membuka celana dan sambil menekan kepala korban ke atas meja yang berada di kamar tersebut.

Melihat kajadian itu, sang istri tersangka ketakutan. 

5. Sang Ibu Pasrah

Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, korbanpun membuka celananya, dan pelaku inipun hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap Kasat.

Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,"ungkap Kasat.

Tersangka juga malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.

“Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah,” ujar Kasat tirukan kembali ucapan pelaku.

6. Mengaku Mabuk

Dari Pengakuan pelaku, ia sampai tega dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu karena di pengaruhi minuman keras.

Tak tanggung - tanggung, ia mengaku pada malam itu, ia menghabiskan 3 botol miras jenis arak putih sebelum merudu paksa sang putri di depan istrinya sendiri.

"Abis minum saye, minum arak putih, abis 3 botol,"ungkapnya.

7. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.

"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria.

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN PONTIANAK INTERAKTIF:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved