Terdakwa Kasus Bom Joke Dinyatakan Bersalah, Frantinus Nirigi Divonis Penjara 5 Bulan 10 Hari
Hakim ketua mengatakan bahwa pihak Terdakwa atau pun pihak Jaksa Penuntut Umum di persilahkan untuk mengajukan Banding
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Siang ini, Kasus Sidang Perkara Bom Joke di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya akan kembali di gelar, dengan agenda Pembacaan Putusan, Rabu (24/10/2018).
Terlihat, puluhan sanak keluarga dan teman - teman dari terdakwa Frantinus Nirigi turut hadir di pengadilan Negeri Mempawah.
Baca: Travo Listrik di Jalan M Sood Terbakar, Warga dan Petugas Gotong Royong Padamkan Api
Baca: Sidang Lanjutan Bomb Joke, Jaksa Tuntut FN 8 Bulan
Sebelum persidangan di mulai, terlihat seluruh orang hadir tampak santai, masih ada senyuman di wajahnya, Frans pun demikian, ia terlihat tenang saat sebelum memasuki ruangan Persidangan.
Namun, suasana berubah menjadi hening, ketika majelis Hakim mulai memasuki ruang persidangan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan Putusan ini, Berlaku sebagai Hakim Ketua yakni I Komang Dediek Prayoga, yang didampingi oleh Erli Yansah, dan Arlyan sebagai hakim pendamping.
Pembacaan Putusan ini berlangsung sekitar 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
Suasana Persidangan semakin terasa tegang, kala Hakim Ketua membuka persidangan ini.
Tak ada satupun yang hadir di Persidangan ini yang bersuara selain majelis Hakim.
Lembar demi lembar salinan Putusan oleh majelis hakim di bacakan, berawal dari pembacaan nama serta tanggal lahir, dan lain sebagainya, hingga Hakim Ketua membacakan hasil keputusan dari persidangan yang telah berjalan selama berbulan - bulan ini.
"Dengan ini Menyatakan bahwa Terdakwa Frantinus Nirigi alias Frans anak Yonatan Nirigi tersebut terbukti telah sah dan bersalah melakukan tindak Pidana, menyampaikan informasi palsu dan yang membahayakan keselamatan penerbangan,"tutur Hakim.
"Menjatuhkan Hukuman Pidana kepada saudara Frantinus Nirigi alias Frans anak Yonatan Narigi dengan hukuman pidana penjara selama 5 Bulan 10 Hari,"ucap Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan atas terdakwa Frantinus Narigi, terdakwa kasus Bom Joke di Pesawat Lion Air penerbangan Pontianak menuju Jakarta, di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Hakim ketua mengatakan bahwa pihak Terdakwa atau pun pihak Jaksa Penuntut Umum di persilahkan untuk mengajukan Banding dalam tempo waktu 7 hari, bila mana tidak puas atas keputusan yang ada.