Anies Baswedan vs Wali Kota Bekasi, Hibah dan Kompensasi Macet Sejak Anies Gubernur DKI

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hubungan yang harmonis.

Editor: Agus Pujianto
Tribunnews.com-Kompas.com
Anies Baswedan dan Rahmat Effendi 

Pepen mengatakan meskipun uang bau itu diberikan pada 2018, tetapi sebenarnya itu adalah hak pada 2017 yang baru dibayar.

Uang bau tahun 2018 dia sebut belum dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta.

 "Itu kompensasi tahun 2017, bukan hak 2018, awal tahun atau akhir tahun. Kan sekarang sudah mau masuk anggaran 2019," kata Pepen.

Hal itu dikatakan Pepen untuk menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI sudah mencairkan dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 194 miliar pada Mei 2018.

Baca: Sebagian Pengungsi Kembali ke Palu, Ini Jumlah Korban di Asrama Haji Sudiang Makassar

"Pak Gubernur bilang Kota Bekasi sudah diberikan kompensasi. Itu kompensasi tahun 2017, bukan hak 2018, awal tahun atau akhir tahun. Kan sekarang sudah mau masuk anggaran 2019," kata Pepen.

Pepen menambahkan, sejak Anies diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Pemkot Bekasi belum menerima dana kompensasi itu.

"Semenjak Pak Gubernur diangkat itu belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk tahun 2019, masa dua tahun kita dilalaikan. Itu yang kita pertegas," tambah Pepen.

Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mencairkan dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi soal pemanfaatan lahan Bantar Gebang sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebesar Rp 194 miliar pada Mei 2018.

"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu sehingga kewajiban-kewajiban kita, kita tunaikan. Untuk 2018, sudah ditunaikan per bulan Mei, nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 nilainya Rp 141 miliar," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Baca: Adelia: Untuk Investasi Masa Depan, Menabung Uang Jajan Itu Penting 

Pemerintah Kota Bekasi mengajukan proyek yang tidak berkaitan dengan sampah untuk dibiayai dengan dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu proyek itu adalah pembangunan fiber optic di Kota Bekasi.

"Seperti misalnya mereka minta ada pembangunan fiber optic. Itu buat jaringan se-Bekasi. Tetapi itu kan tidak berhubungan langsung masalah persampahan," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Sabtu (20/10/2018).

Proyek tersebut merupakan salah satu yang diajukan Pemkot Bekasi dalam proposal dana kemitraan sebesar Rp 2,09 triliun ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Asep mengatakan ada sekitar 41 kegiatan pembangunan yang diajukan dengan dana tersebut. Pemprov DKI, kata Asep, hanya akan memenuhi kegiatan yang berkaitan dengan distribusi sampah.

"Tapi kalau tidak ada hubungan langsung dengan pendistribusian sampah akan kami skip dulu," ujar Asep.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved