Citizen Reporter

Buka Bimtek E-Formasi, Hermanus Sebut Penempatan Pegawai Belum Sepenuhnya Standar Kompetensi

Hermanus menyatakan Pemkab Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus saat membuka Bimbingan Teknis e-Formasi dan Penyusunan Formasi Jabatan di Allium Batam Hotel, Kepulauan Riau, Jumat (19/10)   

Citizen Reporter

Humas Pemkot Kubu Raya, Rio Raziqin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Penempatan pegawai dalam jabatan saat ini belum sepenuhnya didasarkan pada standar kompetensi. Baik persyaratan umum, manajerial, maupun teknis.

Termasuk jumlah pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya sesuai kebutuhan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus saat membuka Bimbingan Teknis e-Formasi dan Penyusunan Formasi Jabatan di Allium Batam Hotel, Kepulauan Riau, Jumat (19/10/2018).  

Baca: Anggota DPR RI Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kijing, Ini Harapan Masyarakat Sungai Kunyit

“Karena itu aspek kepegawaian dan penyusunan formasi jabatan menjadi salah satu hal penting dalam perubahan bidang organisasi dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah,” ujar Hermanus.

Berkaitan dengan hal itu, Hermanus menyatakan Pemkab Kubu Raya tetap komit untuk terus melakukan pembenahan.

Antara lain dengan telah menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan, dan penyusunan formasi jabatan setiap tahun.

Hal itu dilakukan secara bertahap dan simultan. Di samping itu, menurut dia, juga perlu dibangun sistem manajemen pembinaan oleh pemerintah. Sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam melakukan penyusunan formasi jabatan.

“Kita mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB yang selama ini sudah melakukan pembinaan dan bimbingan dalam melakukan formasi jabatan, baik secara langsung maupun melalui penyampaian surat dan peraturan pemerintah lainnya,” ucapnya.

Hermanus mengatakan penyusunan formasi jabatan dilakukan setiap tahun sesuai aturan perundang-undangan.

Baca: LIVE STREAMING Timnas U19 Jepang Vs Korea Utara di Piala AFC 2018, Skor Sementara 1-0

Perencanaan aparatur dan penyusunan usulan alokasi formasi ASN tersebut terlebih dahulu harus dilakukan melalui e-Formasi. Ia mengungkapkan e-Formasi memuat data antara lain peta jabatan dalam setiap SKPD, jumlah riil pegawai di setiap SKPD, jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu minimal lima tahun pada setiap SKPD, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahun, dan perkiraan kelebihan/kekurangan pegawai pada setiap SKPD. 

“Karena itu dalam menyusun formasi jabatan di SKPD masing-masing agar benar-benar diperoleh data pegawai yang akurat dan kekurangan pegawai yang ada. Selanjutnya akan diusulkan tambahan alokasi formasi PNS kepada pemerintah pusat,” tuturnya. 

Direktur Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan, Sulaiman, mengatakan bimbingan teknis yang difasilitasi pihaknya bertujuan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan penyusunan formasi jabatan dan e-Formasi jabatan yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku. Menurut dia, penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS di setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat maupun daerah kini wajib menggunakan sistem e-Formasi. 

“E-Formasi atau sistem aplikasi e-Formasi adalah salah satu sistem yang berguna untuk mempercepat proses administrasi dan menjamin keakuratan data terkait peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai, dan penyusunan kebutuhan formasi CPNS setiap tahunnya,” jelas Sulaiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved