Demi Lindungi Konsumen, Ramdani: Tera Ulang Harus Dilakukan

Ia menilai bahwa tiap alat ukur dalam sekian waktu pasti akan mengalami sebuah kendala, dan ketepatan ukurannya akan berubah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Anggota DPRD dari Fraksi Bulan Bintang Ramdani, dan pengecekan takaran di SPBU yang dilakukan Kasi Meterologi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Hendri, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Meterologi dari Disperindagnaker Mempawah hari ini telah melakukan pengecekan dan pengujian mesin pompa minyak di SPBU yang terletak di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Kamis (18/10/2018).

Kasi Meterologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Hendri mengatakan pengujian mesin pompa minyak di SPBU / atau pengujian Nozzel merupakan satu di antara  tera ulang.

Disperindagneker Mempawah sendiri sejak tanggal 8 Oktober lalu, menggelar Tera Ulang UTTP Pasar Sekabupaten Mempawah hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.

Terkait dengan tera ulang itu, anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang Ramdani mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas program tera ulang yang telah di gelar Pemkab Mempawah melalui Disperindagnaker, unit Meterologi.

Baca: Pangkas Harga, Belanja Granit Decogress di Studio Bangunan Bisa Super Murah

"Saya fikir Tera ini suatu keharusan, dan saya sangat mendukung program ini, supaya ada keadilan kepastian ukuran dalam tiap transaksi jual beli, agar tidak ada pihak - pihak yang di rugikan,"ujar Ramdani. Kamis (18/10/2018).

Ia menilai bahwa tiap alat ukur dalam sekian waktu pasti akan mengalami sebuah kendala, dan ketepatan ukurannya akan berubah.

Oleh sebab itu, wajib hukumnya pihak terkait melakukan tera ulang di setiap usaha yang menggunakan alat ukur, satu di antaranya adalah SPBU.

Di harapnya, dengan program tera ulang ini, konsumen di Mempawah akan semakin terlindungi dan merasa nyaman untuk Bertransaksi jual beli.

"Ini kan sebuah bentuk perlindungan Konsumen, perlindungan masyarakat, supaya masyarakat tidak dirugikan, kalau misalkan ada selisih 2 on saja dalam sebuah timbangan, maka urusannya kan bisa panjang,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved