Bangkrut dan Terlilit Hutang, Ini Penampakan Pabrik Teh Sariwangi di Bogor
Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perusahaan teh Sariwangi yang berdiri sejak 1962 dikabarkan bangkrut dan terlilit hutang sebesar Rp 1,05 triliun menjadi pembicaraan warga.
Kondisi pabriknya sekarang juga tak terawat dan banyak semak belukar di halaman PT Sari Wangi Agricultural Estate Agency (AEA) yang terletak di Jalan Raya Mercedez Benz, Desa Wanaherang, Cicadas, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Hal ini seperti dikutip Tribun Pontianak dari TribunnewsBogor.com .
Menurut panatauan, Kamis (18/10/2018) tinggi semak belukar menjulang hingga menutupi pagar.
Tampak beberapa spanduk terpasang di pintu masuk yang menandakan jika bangunan sudah tidak beroperasi.
"PERINGATAN ! barang siapa yang memasuki area PT Sari Wangi AEA tanpa seijin PUK SP RTMM.SPSI dan Security. Maka melanggar UUD Pasal 167 KUHP sanksi penjara selama 9 bulan," begitu tulisan yang ada di spanduk tersebut.
Hingga kini, bangunan tersebut terlihat mubazir karena tak ada satupun warga yang berani masuk karena larangan tersebut.
Dari pintu gerbang saja sudah digembok dengan rantai besar, diatas gerbang ada spanduk rusak.
Tribun mencoba menyelisik lewat sela-sela pagar, benar saja pintu gerbang sudah dipenuhi debu setebal kain.
Baca: Ekstrem, Dua Siswi Diduga Campurkan Abu Manusia ke Dalam Kue Kering
Jika diperhatikan lebih dalam lagi lewat gerbang itu, maka akan terlihat satu spanduk yang menggantung di pintu utama. Tak ada tanda-tanda kehidupan di dalam bangunan tersebut.
"Sudah enggak ada orang mas disitu, mau ngapain, status Sariwanginya pailit mas mau ngapain lagi coba," tegur sapa seorang warga yang melintas.
"Karyawannya pada pergi karena gaji mereka diambil sama mereka itu," tambahnya bergegas pergi dan enggan ditanyai tentang bagaimana teh Sariwangi bisa pailit.
Hingga berita ini disiarkan, TribunnewsBogor.com masih berupaya mencari mantan karyawan PT Sariwangi AEA.
Sebelumnya dikutip dari Kontan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Baca: Edi Kamtono Minta Kapal Penabrak Waterfront Ganti Rugi