Kapolres Anggon Apresiasi Warga Serahkan Senjata Api
Anggon mengimbau masyarakat bila masih menyimpan senpi agar tidak digunakan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengapresiasi kesadaran masyarakat yang menyerahkan senjata api jenis lantak ke Polsek Belitang.
Ia mengatakan, kesadaran hukum masyarakat yang mau menyerahkan senpi secara sukarela kepada polri. Tentunya, kasadaran hukum masyarakat tersebut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Baca: Seorang Ibu Jual Bayi Berumur 13 Hari Seharga Rp 3,8 Juta, Polisi Beberkan Kronologinya
“Bahwa kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dan beberapa perangkat hukum lainnya,” ungkap Anggon, Selasa (16/10).
Untuk itu, Anggon mengimbau masyarakat bila masih menyimpan senpi agar tidak digunakan. Masyarakat, bisa menyerahkan senjata api miliknya kepada polri.
“Hal ini tentunya sejalan dengan situasi lingkungan di Sekadau yang tidak terdapat hewan buas ataupun hewan besar buruan lainnya,” pungkas Anggon.