Dua Bulan Lebih, Satres Narkoba Polresta Pontianak Ringkus 26 Pelaku Narkoba

Terkait penanganan kasus tindak pidana narkotika, sejak sekitar 3 bulan terakhir yakni sekitar bulan Agustus

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Aparat kepolisian saat mengamankan seorang pria miliki sabu siap edar Selasa (9/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. komyos sudarso gg. alpukat indah Pontianak barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait penanganan kasus tindak pidana narkotika, sejak sekitar 3 bulan terakhir yakni sekitar bulan Agustus hingga pertengahan bulan oktober 2018, Satres Narkoba Polresta Pontianak ini sudah 26 pelaku tindak pidana narkoba berhasil di amankan

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Muslimin menuturkan 26 pelaku tindak pidana narkotika itu merupakan 22 Laporan Polisi (LP), karena ada satu LP yang tersangkanya lebih dari satu orang pelaku.

"Dari bulan Agustus itu, sudah sekitar 59, 6 gram narkotika jenis sabu dan 327 Butir Pil Ektasi yang telah di sita,"kata Muslimin pada Selasa (16/10/2018).

Baca: Jadi Smart City, Pontianak Siapkan Bank Data Permudah Masyarakat Akses Pelayanan

Dari 22 LP saat ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk di proses hukum lebih lanjut, yang pasti di lakukan pengembangan.

Lebih lanjut, pengembangan seperti di lakukannya ini, pengembangan yang akhirnya bisa meringkus DPO yang telah di incar sekitar bulan Juni 2018 lalu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved