CPNS 2018

Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018, Simak Penjelasan BKN

Ridwan mengimbau para pelamar untuk memantau informasi pengumuman tersebut secara rutin melalui situs sscn.bkn.go.id.

Editor: Agus Pujianto

Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan pengumuman hasil seleksi lolos administrasi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018 akan dilakukan mulai, Selasa (16/10/2018) hingga Minggu (21/10/2018).

Hal itu disampaikan Ridwan dalam konferensi pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa.

"Ada beberapa kementerian, lembaga atau instansi ya yang sudah mengumumkan siapa yang lulus atau tidak dan sekaligus itu lanjut sampai tanggal 21 (Oktober)," ujar Ridwan.

Lantas, bagaimana pelamar mengecek hasil seleksi administrasinya?

Baca: Penerimaan Berkas CPNS Berakhir, Ini Jumlah Pelamar di Kapuas Hulu

Ridwan mengimbau para pelamar untuk memantau informasi pengumuman tersebut secara rutin melalui situs sscn.bkn.go.id.

"Di sana akan memungkinkan si pelamar ketika login dia tahu (lolos) apa enggak. Maksimal pada 21 Oktober ya. Tapi bukan berarti setiap menit melihat, login, logout, jangan begitu juga," papar Ridwan.

Menurutnya para pelamar juga bisa memantau informasi dari media sosial milik BKN, maupun situsweb resmi dan media sosial dari instansi yang dipilih.

"Nanti setelah tanggal 21 semua diumumkan, ada waktu untuk mengumumkan siapa mendapat lokasi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) di mana dan kapan," lanjut dia.

Peserta juga bisa mengecek hasil seleksi administrasi melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan.

Melalui saluran-saluran informasi tersebut, kata Ridwan, pendaftar yang lolos bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dengan matang.

Baca: Bupati Ingatkan Pelamar CPNS Tak Mudah Percaya Menawarkan Lolos PNS

Ia menyebutkan, SKD akan digelar di sekitar 225 titik di seluruh Indonesia mulai 27 Oktober hingga 7 November 2018.

SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved