Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Gubernur Sutarmidji Usulkan Dua Raperda
“Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD,” ungkapnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
“Maka, Pemprov Kalbar wajib melakukan pergantian atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah tidak lagi relevan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” paparnya.
Secara filosofis pengelolaan barang milik daerah dilandasi oleh pemikiran bahwa pengelolaan barang milik daerah yang baik sangatlah diperlukan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan barang milik daerah yang baik memerlukan dukungan perangkat peraturan perundang-undangan memadai.
Hal ini bertujuan menjamin harmonisasi dan sinkronisasi antara pengelolaan keuangan daerah dengan pengelolaan aset daerah, mengingat pengelolaan barang milik daerah merupakan sub sistem dan pengelolaan keuangan daerah.
“Pengaturan yang memadai mengenai pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah dengan mendasarkan pada kaidah-kaidah atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Midji menimpali barang milik daerah sebagai satu diantara unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar.
“Namun, dinamika pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks belum dapat dilaksanakan secara optimal lantaran adanya beberapa permasalahan muncul, serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah dimaksud,” pungkasnya. (Pra).