Polsek Semparuk Ciduk Spesialis Pencuri HP, Ini Tersangkanya
Akibat kejadian tersebut pihak Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tersangka pencurian Handphone yang berinisial M berhasil diciduk Polisi dari Polsek Semparuk.
Sebelumnya, Polsek Semparuk telah menerima Laporan PolisiB, dengan Nomor Registrasi : LP/ 267/X /Kalbar/Res Sambas/Sek Smprk, pada tanggal 2 Oktober 2018, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Setelah menerima laporan tersebut, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Semparuk langsung terjun ke TKP untuk mencari jejak keberadaan pelaku, Kamis (4/10/2018). Sebagaimana rilis yang di terima Tribun.
Baca: HUT SMK Kartini ke-40, Marchues Afen Harap Siswa Kembangkan Kreatifitas Diri
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan di lapangan didapat keterangan bahwa tersangka berinisial M sedang berada di rumahnya.
Setelah mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Semparuk langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Semparuk tanpa perlawanan.
Untuk diketahui, Minggu (17/6) sekira jam 03.00 Wib bertempat di Dusun Surabaya Desa Singaraya. Pada saat itu telah terjadi pencurian dengan pelaku berinisial M. Ia melancarkan aksinya dengan berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, dengan menggunakan Obeng.
Baca: Tampung Usulan Masyarakat, Desa Tahu Kecamatan Meranti Gelar Musrenbangdes
Setelah berhasil, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil HP Xiaomi yang pada saat itu dalam posisi sedang di Charge. Akibat kejadian tersebut pihak Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000.
Kapolsek Semparuk melalui Kanit Reskrim Polsek Semparuk Bripka Ramon Ramondo menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan memang sudah sering melakukan pencurian.
"Pelaku ketika diamankan berada dirumahnya dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Semparuk.
"Barang bukti sudah kita amankan berupa HP merk Xiaomi Gold dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke -3 dan Ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelas Bripka Ramon Ramondo.