Dewan Ingatkan Masyarakat Cermat Beli Produk Makanan
“Caranya, dengan memerhatikan KLIK, yakni kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Keutuhan kemasan mutlak dilakukan, ” tuturnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, mengingatkan kepada masyarakat yang akan membeli kebutuhan pokok agar selektif, teliti dan cermat saat membeli produk makanan baik dalam bentuk kalengan maupun kemasan plastik.
“Selain itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan kondisi fisik maupun masa kadaluwarsa suatu produk pangan, ” katanya, Rabu (3/10/2018).
Baca: Tiga Warganya Dipenjara Seumur Hidup, Penasehat Hukum Akui Belum Ditemui Pemerintah Malaysia
Baca: Kuota Gas Elpiji 3 Kg Di Kabupaten Sanggau Sebesar 9.762 Metrik Ton
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menegaskan, Jika kemasan pangan itu rusak atau penyok maupun warna yang mencolok dan berbau tak sedap, maka masyarakat diminta untuk tidak membelinya.
“Begitu juga dengan makanan yang diduga ilegal maupun masa kadaluarsanya sudah habis. Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam membeli segala macam produk,” tuturnya.
Jumadi menambahkan, terkait kemungkinan terjadinya peredaran produk makanan di pasar tradisional dan modern yang terindikasi sudah kadaluwarsa atau mengandung bahan pengawet berbahaya, diminta kepada masyarakat untuk lebih teliti membeli.
“Caranya, dengan memerhatikan KLIK, yakni kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Keutuhan kemasan mutlak dilakukan, ” tuturnya.
Ia juga meminta sebelum membeli barang, makanan ataupun minuman, masyarakat harus memperhatikan kondisi dan label serta tanggal kedaluwarsa produknya. “Jangan segan mengembalikan barang jika ternyata sudah rusak,” pungkasnya.
