Pemilu 2019
Ingin Nyumbang Dana Kampanye, Ini Jumlah Maksimal yang dibolehkan KPU
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dapat menerima sumbangan dana kampanye.
Penyumbang dana kampanye dibagai menjado tiga kategori di antaranya Penyumbang kampanye perseorangan, Kelompok atau badan usaha non pemerintah.
Ramdan mengatakan kategori perseorangan yang ingin menyumbangkan dana kampanye untuk partai politik maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara untuk penyumbang kelompok maksimal Rp 25 miliar sama dengan badan usaha non pemerintah.
Baca: Gas Elpiji Langka, Berikut Penjelasan Pemilik Pangkalan
"Hal itu juga berlaku untuk partai politik dan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ia menambahkan untuk sumbangan yang diberikan kepada calon anggota DPD untuk kategori perseorangan maksimal dan sumbangan yang boleh diberikan sebesar Rp 750juta. Sementara untuk kelompok dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp 1,5 miliar.
"Itu batasan yang yang harus dipenuhi dan darimana saja asal sumbangan dana kampanye. Semua harus jelas terlapor dalam rekening dana kampanye peserta pemilu," ujarnya.
Ramdan mengatakan setelah melaporkan dana awal kampanye, para peserta pemilu kembali akan melaporan Laporan Sementara Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari mendatang.