Oknum Anggota DPRD Sintang Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya!

Untuk pemanggilan terhadap S sendiri, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemanggilan pertama terhadap S

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin bersama Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto saat dikonfirmasi terkait status tersangka terhadap seorang Anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial S di Ruang Satreskrim Polres Sintang, Senin (1/10/2018) siang. 

"Saudara S mengatakan kalau kedua pelaku tidak diamankan maka ada beberapa orang yang akan melakukan upaya-upaya di luar yang diinginkan. Kita sampaikan bahwa proses ini masih berjalan dan secepatnya akan melakukan upaya hukum setelah pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Kemudian terhadap laporan, baik S sebagai pelapor maupun terlapor, kasusnya terus berjalan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang tertanggal 8 September 2018 atau 7 hari setelah laporan dibuat.

"Kemudian SPDP kita kirim ke Kejaksaan tanggal 8 September 2018. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Kapolri bahwa SPDP itu maksimal dikirim paling lambat 7 hari setelah sprint sidik diterbitkan. Saat itu kan LP nya tanggal 2 September," jelasnya.

Oleh karena itu, terhadap saudara S sebagai terlapor, kemudian penyidik juga melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengumpulkan dua alat bukti. Kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan ahli.

"Dari visum terhadap korban si perempuan ini. Hasilnya ada ditemukan tanda kekerasan lebam di bagian payudara sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh saudara S. Kemudian dari situlah penyidik melakukan gelar perkara dan ditetapkan bahwa saudara S sebagai tersangka," jelasnya.

Kemudian Kapolres menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa hari yang lalu S menghubung pada malam hari.

S menyampaikan tentang telah dilakukan upaya damai terhadap kasus yang menimpa dirinya baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.

"Saya sampaikan bahwa itu bagus, silakan karena perdamaian itu juga yang terbaik. Kemudian beliau mempertanyakan kalau mau mencabut laporan bagaimana. Saya katakan silakan saja, dilakukan saja, dibuat permohonan dan koordinasi ke penyidik," paparnya.

Setelah surat perdamaian tersebut disampaikan pada 26 September 2018, Kapolres meminta S untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan apakah SPDP sudah dikirimkan atau belum. Dan Kapolres menegaskan dalam perkara tidak pidana ada dibolehkan restorasi justice.

"Namun restoran justice ini jika SPDP belum dikirim. Terkait kasus ini, SPDP sudah terkirim sejak tanggal 8, tepat 7 hari laporan dibuat. Sementara saudara S mengirim surat perdamaian dan pencabutan laporan tanggal 26 September 2018," terangnya.

Oleh karena itu, saat surat perdamaian dikirim, SPDP terhadap kadua kasus tersebut sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga  upaya pencabutan laporan tidak bisa dilakukan.

Namun Kapolres menyampaikan agar surat perdamaian dilampirkan di berkas perkara.

"Kita sampaikan agar dilampirkan di berkas perkara sehingga menjadi dasar bagi Hakim untuk melakukan pemutusan penjatuhan hukuman. Bisa menjadi bahan pertimbangan, namun secara tidak langsung kasus ini tetap berlanjut karena aturan hukumnya seperti itu," katanya.

Untuk pemanggilan terhadap S sendiri, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemanggilan pertama terhadap S hari ini tepat pukul 13.00 WIB. Namun sejak konfirmasi dilakukan pada pukul 14.00 WIB, S tidak juga mendatangi Polres Sintang.

"Pukul 13.00 kita sudah sampaikan agar saudara S datang untuk kita lakukan pemeriksaan awal. Namun mungkin karena kesibukan beliau, sampai saat ini belum datang. Kita akan tunggu terus sampai saudara S datang dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved