Oknum Anggota DPRD Sintang Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya!
Untuk pemanggilan terhadap S sendiri, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemanggilan pertama terhadap S
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres Sintang AKBP Sudarmin menyampaikan bahwa sebelumnya ada seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial S (40) melaporkan tindak pengeroyokan terhadap dirinya di depan cafe di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, Minggu (2/9/2018) pukul 01.00 WIB.
Laporan tersebut tertuang di dalam LP Nomor : LP / 195 / IX / 2018 / Res 1.6/ Kalbar / Res. Sintang Tanggal 02 September 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.
Baca: Rumah Sukamto Nyaris Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Baca: Minta KPU Sulawesi Tengah untuk Meniadakan Kampanye, Ini Saran Mendagri pada Parpol
"Sebelumnya saudara S (40) menelpon saya untuk melaporkan terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan lebih dari satu orang, itu sekitar pukul 02.30 dini hari. Saya kemudian arahkan untuk melapor langsung ke kantor," jelas Kapolres, Senin (1/10/2018) siang.
Keesokan harinya, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sintang kemudian melakukan visum luar terhadap bekas penganiayaan yang terjadi pada S.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya yang berada di TKP.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap S itu dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial HN dan WY.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku kita bawa ke kantor polisi, memang pada saat di kantor polisi. Namun saat diperiksa, pelaku juga mengaku dianiaya oleh keluarga dari saudara S. Tapi kedua pelaku ini memang tidak membuat laporan atas kejadian itu. Kami kemudian periksa lebih dalam," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap HN dan WY, diakui bahwa keduanya melakukan pemukulan terhadap S dikarenakan teman perempuan yang saat itu bersama kedua pelaku diganggu oleh S.
Perempuan berinisial N ini diperlakukan tidak sopan di depan umum.
Tertanda Laporan Polisi Nomor : LP/196/IX/RES.1.6./2018/Kalbar/Res Stg/SPKT Tanggal 02 September 2018 Tentang Dugaan Perkara tindak pidana Penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP.
"Dari hasil pemeriksaan itu juga, pelaku melaporkan saudara S tentang perbuatan tidak sopan di muka umum dan penganiayaan. Dari situ juga kita menindaklanjuti laporan tersebut. Terhadap kedua pelaku dan saudara S kita lakukan proses penyidikan," jelasnya.
Lanjut Kapolres, beberapa hari setelah kejadian tersebut, S kemudian bersama Anggota DPRD Kabupaten Sintang datang langsung ke Mapolres Sintang menanyakan perkembangan kasus tersebut.
S juga meminta agar kedua pelaku segera dilakukan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/keterangan_20181001_200041.jpg)