Saat Mampir Di Warung, Sopir Tangki dan Rekannya Ditangkap Polisi Diduga Miliki Sabu
Dua orang laki-laki kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dua orang laki-laki kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Masing-masing keduanya yaitu AS (43) dan M (39), yang diamankan petugas di sebuah warung tepatnya di Simpang Empat Kayu Lapis Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir.
"Pada saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kedua tersangka," ujar Anggon, Minggu (30/9).
Baca: Bupati Jarot Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Sintang, Merasa Bangga!
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah warung.
Pada saat dilakukan penagkapan tersangka AS berada berada di dalam mobil tangki KB 9512 AG warna biru putih yang terparkir disebuah warung Simpang 4 (empat) Kayu Lapis Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir.
Tersangka adalah supir kendaraan tangki tersebut sedangkan tersangka M berada diwarung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi –saksi.
"Ditemukanlah dibawah dashboard 1 helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet plastik, 1 helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca , 1 helai kertas tisu yang berisikan 3 klip plastik transparan, yang diantara ketiga plastik klip trasparan ada 2 klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Anggon.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mendapati barang bukti lain berupa 2 unit Handphone, uang tunai Rp 925.000, dan ditemukan 1 buah kunci mobil tangki dan 1 lembar STNK mobil.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.