Berita Video
Amankan 9 Tersangka, Inilah Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dengan Barang Bukti 3,1Kg
Dari 9 tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 3,1Kg,
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan BNNP Kalbar dan Lapas klas IIA Pontianak berhasil mengamankan 9 tersangka kasus narkotika di 3 TKP. Satu di antaranya wanita.
Dari 9 tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 3,1Kg, 8 unit handphone, uang senilai Rp37.138.007, 1 ATM, 1 buku tabungan, 2 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor.
Baca: Pembangunan Rumah Adat Desa Pelimping Diperkirakan Habiskan Dana Rp 700 Juta
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.