Pileg 2019
KPU Coret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DTC) Anggota DPD
KPU mencoret dua caleg DPD RI. Mereka adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dari Dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Papua Barat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dua caleg itu adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.
"(Yang digugurkan) Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Keduanya dicoret lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Baca: Oso Dicoret KPU, Pengamat: Tindakan KPU Sudah Relevan
Baik OSO maupun Victor masih dianggap tercatat sebagai anggota partai politik.
Sementara menurut putuasan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas hal tersebut, KPU memilih untuk mencoret keduanya, dan tidak memasukkan nama OSO dan Victor dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"(OSO dan Victor) coret, tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam (surat pengunduran diri dari parpol), satu hari sebelum DCT," ujar Ilham.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.
Baca: Ketua KPK Lantik Tiga Pejabat Baru, Inilah Sosoknya
Mengutip Tribunnews.com saat menjadi narasumber di sebuah program talkshow di Kompas TV pada 26 Juli 2018, OSO menyebut hakim MK terkait perkara larangan tesebut dengan sebutan kurang pantas.
Menurutnya, putusan MK yang tidak memperbolehkan pengurus parpol maju sebagai calon anggota DPD bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, putusan MK dianggap ultra petita atau melebihi apa yang dituntut.
Para hakim tidak terima atas ucapan OSO itu.
Mereka melayangkan somasi dan meminta OSO meminta maaf secara terbuka atas perkataan yang kurang pantas tersebut.
Bukan minta maaf justru OSO kembali melontarkan kalimat menantang.
Baca: Sudah Mundurkan Diri Dari Pengurusan Parpol, Christiandy Sanjaya Optimis Lolos DCT
Ia beralasan sampai menyebut MK dengan sebutan kurang pantas karena dirinya selaku pimpinan DPD RI ingin melindungi rakyat, khususnya di daerah.
"Jadi kan sudah dijawab, kan saya sudah kena somasi. Somasinya suruh minta maaf. Ya, saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya? Tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang? Itu saja," kata OSO.
Nyali seorang OSO tidak menciut kendati sikapnya yang menyebut MK dengan sebutan kurang pantas menuai banyak kecaman hingga ada yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etiknya itu ke Badan Kehormatan DPD RI.
Bahkan, OSO menantangnya.
"Oh, bagus bagus karena kode etik itu kalo dilaporin harus mengambil sikap, sikapnya adalah membenarkan yang benar menyalahkan yang salah," kata OSO.
OSO juga menegaskan dirinya tidak menerima keputusan MK soal calon anggota DPD harus mesti mundur dari pengurus partai politik.
Yuks follow Instagram Tribunpontianak:
Baca: Ramdan Sebut Penetapan DCT DPD Ranah KPU RI
Bahkan, OSO berencana memuat keputusan MK terkait larangan itu di media cetak.
Hal itu akan dilakukannya karena sebelumnya pihak MK menanyakan terkait undang-undang yang telah dilanggar oleh lembaga konstitusi tersebut.
"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan," ujarnya.
"Suruh baca sendiri Undang-undangnya, jangan tanya sama saya, yang bikin Undang-undang kan dia," imbuhnya.
Daftar DPD
Wakil Ketua MRP RI, OSO menyerahkan syarat dukungan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon DPD dari Kalimantan Barat, Kamis (26/4/2018).
Syarat dukungan tersebut dibawa menggunakan boks kontainer plastik yang berisi berkas dari sebelas kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Baca: Bawaslu Kota Pontianak Siap Terima Ajuan Sengketa Pasca KPU Kota Pontianak Tetapkan DCT
Kedatangan pria yang akrab disapa OSO ini disambut Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty dan sejumlah komisioner lainnya.
"Jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 2.773 yang dikumpulkan dalam waktu sepuluh hari," ujar Oesman Sapta seusai menyerahkan berkas di KPU, Kamis (26/4/2018).
Oesman menambahkan, jumlah dukungan tersebut dikumpulkan dalam tempo sepuluh hari di sela kesibukannya.
Sedangkan syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU untuk calon anggota DPD Kalbar sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat.
"Karena memang waktu saya tidak ada. Tapi karena ini merupakan kewajiban minimal 2.000 (dukungan), dan sekarang sudah lebih, jadi cukuplah, yang penting ada kan," ujarnya.
(Tribun network/Fitria Chusna Farisa/Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)