Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Wajib Tahu Teknisnya dan Segera Lakukan Ini!
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
4. Di saat mendaftar, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, dan Polri.
5, Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Baca: Hanya Terima 125 Kuota CPNS 2018, Pemkot Singkawang Akan Surati Kemenpan RB
Persiapkan Dokumen Umum yang DiperlukanSekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP