Liputan Khusus
Moses: Belum Ada Permintaan Resmi Gubernur Kalbar Terkait Perombakan Pimpinan SKPD
Di tahun 2019 mendatang, ada dua yang pensiun yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Badan Litbang
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Moses Tabah menegaskan hingga kini secara resmi belum ada permintaan Gubernur Kalimantan Barat terpilih yakni Sutarmidji untuk melakukan perombakan pucuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Belum ada secara resmi. Tapi sudah diatur bahwa pergantian pejabat eselon II dilarang sebelum masa jabatan menginjak enam bulan sejak pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dilantik. Kalaupun mendesak, pergantian perlu izin dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (17/9/2018) siang.
Baca: Wahdi: Parpol Laporkan Dana Kampanye Paling Lambat 23 September
Kendati demikian, pihaknya akan mempersiapkan mekanisme dan teknis pergantian jabatan jikalau gubernur terpilih ingin merombak pejabat SKPD masa pemerintahan kepala daerah sebelumnya.
“Arahan beliau (Sutarmidji_red), pergantian atau mutasi adalah hal biasa. Kita akan siapkan nanti mekanismenya seperti apa. Masalah perombakan, itu kewenangan beliau. Kita back-up dan siapkan teknisnya. Jadi, tergantung kebijakan,” terangnya.
Moses menerangkan total ada 37 SKPD, 8 atau 9 badan dan 9 biro termasuk posisi Asisten dan staf ahli Gubernur di lingkungan Pemprov Kalbar. Pada tahun 2018 ini, setidaknya ada sekitar lima posisi pejabat eselon II yang lowong diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Biro Pembangunan, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Baca: Sutarmidji Pastikan Ganti Sekda Kalbar Dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
“Lima posisi yang lowong itu sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) sementara waktu. Di tahun 2019 mendatang, ada dua yang pensiun yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Badan Litbang,” jelasnya.
Untuk mengisi posisi lowong, kata dia, bisa melalui mekanisme open bidding (lelang jabatan) atau seleksi terbuka maupun mutasi.
“Kepala SKPD itu kan eselon dua. Prosesnya mesti open bidding. Dengan syarat, misalnya eselon II a itu minimal pangkatnya golongan IV a minimal. Untuk kepala SKPD eselon II b, pangkat minimal golongan IV b atau Pembina Tingkat I. Kemudian kalau misalnya dari eselon III, dia promosi maka ikut open bidding atau seleksi atau bisa diisi dengan mutasi,” imbuhnya.
Beberapa tahapan open bidding yakni persyaratan administrasi yang harus penuhi sekitar 25 item. Kemudian,assement test, pembuatan makalah dan wawancara.
“Jika diisi melalui mutasi, ada juga rangkaian tes mutasi atau panitia seleksi (pansel) mutasi. Termasuk penilaian berdasarkan pertimbangan kriteria seperti pengalaman dan rekam jejak,” paparnya.
Pindah tugas atau rotasi jabatan tentunya punya manfaat positif diantaranya menambah pengalaman dan kemampuan ASN tersebut. Semakin banyak menguasai bidang tugas, terang Moses, maka semakin matang dalam bekerja.
Baca: NgeriI! 20 Rumah Warga di Kampung Prajurit Terancam Longsor
“Karena pada prinsipnya memudahkan kita untuk koordinasi. Ndak mungkin satu unit itu bisa berdiri sendiri untuk menyelesaikan masalah. Tentu selalu membutuhkan unit lain. Dengan punya pengalaman dimana-mana, maka itu akan membantu saat bekerja,” katanya.
Jika terjadi perombakan pejabat SKPD, Moses berharap pejabat yang terpilih dapat bekerja dengan baik sesuai kompetensi. Secara teknis, BKD akan mendukung agar SKPD dapat terkelola secara efektif, efisien dan profesional.
“Jadi, kita tidak perlu repot-repot dalam hubungannya dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang tidak tercapai. Itu target kita untuk evaluasi pelaksanaan tugas dan otonomi daerah,” tukasnya. (Pra).