Menolak Memberi Informasi Kepada Wartawan, Badan Publik Bisa Diperkarakan
Hal itu menyangkut kebutuhan media masa atas akses informasi yang cepat, yang dalam hal ini berupa informasi yang serta merta.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, jika ada badan publik yang menolak memberi informasi kepada media, apakah bisa diperkarakan dengan segera? Terima kasih.
08528838xxxx
Baca: Maman Abdurrahman Sebut Sub Penyalur Jadi Peluang Usaha Masyarakat
Baca: Buka Kegiatan Seminar Kepemimpinan Jemaat GKII, Ini Yang Disampaikan Bupati Jarot
Terima kasih juga sudah bertanya, kepada badan publik yang tidak mau memberi informasi kepada media, ada sanksi pidana bagi Pimpinan badan publik yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 10, yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.
Hal itu menyangkut kebutuhan media masa atas akses informasi yang cepat, yang dalam hal ini berupa informasi yang serta merta.
Meskipun aturan khusus untuk Wartawannya belum ada, tetapi kebutuhan informasi yang dibutuhkan Wartawan masuk kedalam kategori informasi yang serta merta, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sehingga ada kewajiban dari badan publik untuk memberikan dengan cepat, itulah mengapa KI berupaya mendorong jika ada Wartawan yang merasa terhambat untuk mendapatkan informasi dari badan publik untuk segera melapor ke KI.
Karena, ketika Wartawan meminta informasi ke Badan Publik dan badan publik yang bersangkutan tidak mau memberi informasi atau meminta Wartawan menunggu atasanny, itu sudah masuk kategori menolak memberi informasi.
Tidak ada batas waktunya, kalau hari itu ditolak bisa langsung melapor ke KI, karena yang namanya serta merta harus saat itu juga diperoleh.
Rospita Vici Paulyn
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rospita-vici-paulynst_20180629_111725.jpg)