Pemilu 2019

MA Putuskan Napi Eks Korupsi Boleh Nyaleg, Ini Kata Bawaslu Kalbar

Faisal Riza mengajak untuk seluruh elemen menghormati putusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor jadi caleg

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengajak untuk seluruh elemen menghormati putusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor menjadi menjadi caleg.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Kami pada prinsipnya menghormati putusan MA dan seperti yang kami sampaikan, ini bukanlah soal pro atau tidaknya semangat pemberantasan korupsi, namun pada prinsipnya melindungi hak konstitional syarat standar pemilih yang universal ialah perlindungan hak pilih," kata Faisal, Jumat (14/09/2018) malam.

Baca: 5 Zodiak yang Paling Suka Makan, Kamu Bukan?

Ia pun mengatakan, tentu Bawaslu akan menjalankan hasil dari putusan MA ini.

"Kita pada prinsipnya menjalankan apa yang disampaikan dan dalam konteks ini sesuai surat edaran KPU DCS dibatalkan karena eks napi korupsi, jelas menunggu putusan MA, dengan ini maka sudah terang benderang," katanya

Meskipun kemudian, menurut Faisal, semangat pemberantan korupsi tidak boleh berhenti, namun mungkin tempatnya yang berbeda karena pembatasan hak konstitusi sudah diputuskan oleh UU dan Pengadilan.

"Saya pikir ini (korupsi, red) tugas besar untuk bangsa kita terutama parlemen kita," ujarnya

Maka dari itu, ia pun mengajak seluruh elemen menghormati putusan yang ada.

"Saya kira ini sudah jelas, karena merupakan satu diantara upaya hukum yang dilakukan. Dan mubazir jika KPU mengambil langkah hukum yang lain karena proses tahapan terus berlangsung," tuturnya.

Faisal pun mengatakan, tentu dengan putusan MA tersebut pula, seharusnya para bacaleg eks koruptor dapat dikembalikan dalam DCS.

"Mestinya demikian (kembalikan dalam DCS,red), tapi kasus itu di Kalbar tidak ada karena tidak dicalonkan dari awal," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved