CPNS 2018

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id, Pakai Nomor Induk Kependudukan

endaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada September 2018.Proses seleksi CPNS dilakukan terintegrai.

Tayang:
Editor: Agus Pujianto
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
CPNS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada September 2018.

Proses seleksi CPNS dilakukan melalui mekanisme yang terintegrai.

Seluruh peroses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link pendaftaran yakni sscn.bkn.go.id.

Berikut ini cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN seperti dirangkum Tribunstyle.com dari rilis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (13/9/2018).

1. Melakukan log in menggunakan NIK

Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman https://www.sscn.bkn.go.id.

Baca: Tak Dapat Formasi CPNS 2018, Ketua DPRD Wilayah Ini Meradang

Sistem kemudian akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.

2. Mendapatkan bukti daftar akun

Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.

Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.

Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id

3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf

Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf.

Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu Keluarga dan KTP.

Baca: Ini Persyaratan CPNS 2018, 176 Titik Lokasi Seleksi Hingga Info Gaji PNS Terkini

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved