Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB Sidangkan 82 Perkara Itsbat Nikah di Sungai Itik

Ditambahkannya, bahwa dari 82 perkara yang disidangkan, ada 3 perkara yang gugur karena pemohon tidak hadir...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Suasana sidang itsbat nikah di Kantor Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (12/9/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB menyidangkan 82 perkara itsbat nikah dalam pelayanan terpadu identitas hukum, di Kantor Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Rabu (12/9/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh 82 pasangan suami istri (pasutri) yang perkawinannya dulu dilakukan secara sirri atau di bawah tangan.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak saudara kita sebangsa-setanah air yang tidak tahu hukum, yang hidupnya susah, tinggal di kampung-kampung yang jauh dan infrastrukturnya memprihatinkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Mempawah, H. Fahrurrozi, SHI., MH., seusai sidang.

Baca: BPJS Kesehatan Pontianak Sosialisasikan Rujukan Online Ke ASN Kabupaten Mempawah

Baca: Seleksi Anggota KPU Mempawah dan Kota Pontianak Diumumkan, Ramdan Yakin Kinerja Timsel

Hakim asal Jawa Tengah yang bertugas di Mempawah sejak bulan Oktober 2013 itu menjelaskan, pelayanan terpadu identitas hukum merupakan upaya menghadirkan negara untuk melindungi warganya. Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Mempawah terpanggil melindungi warga negara di wilayah hukumnya dari halangan untuk mengakses keadilan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Agar orang-orang yang menikah bisa mempunyai akta nikah, dan orang-orang yang memiliki anak dapat menunjukkan akta kelahiran,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari 82 perkara yang disidangkan, ada 3 perkara yang gugur karena pemohon tidak hadir, ada 2 perkara ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya pernikahan dan ada 2 perkara tidak diterima (NO) karena tidak memenuhi ketentuan hukum formil atau syarat administratif. Selebihnya dikabulkan.

Bagi mereka yang perkaranya dikabulkan, sambung Fahrurrozi, langsung menerima akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kakap dan juga akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, di tempat yang sama Fasilitator Lapang Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kubu Raya, Kholilah, S.P. mengatakan bahwa jumlah 82 perkara itu setelah melalui verifikasi. Awalnya yang mendaftar untuk mengikuti itsbat nikah mencapai 160 orang.

“Harus diakui, warga yang menikah sirri di wilayah Kabupaten Kubu Raya sangat banyak. Untuk kegiatan pelayanan terpadu kami pilih yang pernikahannya sudah lama dan tidak rumit perkaranya. Misalnya, nikahnya bukan karena poligami atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain,” tuturnya.

PEKKA adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi koordinator pelayanan terpadu. Seluruh kegiatan dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved