Pileg 2019

Tingkat Partisipasi Perempuan Dalam Legislatif di Kalbar 10 Persen

Tingkat partisipasi perempuan dalam legislatif di Kalimantan Barat mencapai 10 persen di tahun 2016.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Kepala Bidang Data Gender dan Anak, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Provinsi Kalimantan Barat, Paskaria Ema 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tingkat partisipasi perempuan dalam legislatif di Kalimantan Barat mencapai 10 persen di tahun 2016.

Tentunya saja, jika menuntut dari UU No. 2 Tahun 2008, kita masih membutuhkan banyak perbaikan, kata Kepala Bidang Data Gender dan Anak, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Provinsi Kalimantan Barat, Paskaria Ema.

Hal itu disampaikan Ema, saat menghadiri Pelatihan Jurnalisme Sensitif Gender Bagi Pers di Provinsi Kalbar, di Harris Hotel Pontianak pada Rabu (12/9/2018).

Baca: Tinggalkan PKK Kota Pontianak, Lismaryani Sutarmidji Harapkan PKK Lebih Maju

Padahal dalam UU No. 2 tersebut diatas, sudah diatur mengenai kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

Tidak hanya di bidang legistatif, menurut Ema dari data yang ada, dalam berbagai aspek juga perempuan masih mengalami diskriminasi.

"Bisa kita lihat di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, sosoial dan ekonomi," kata Emi.

Oleh sebab itu, melalui upaya 3 end yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia dan akhiri kesenjangan ekonomi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved