Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Teluk Keramat, Polisi Beberkan Kronologinya
tersangka tidak menyadari bahwa dalam kesempatan tersebut sedang dilakukan operasi penangkapan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Sambas berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Sambas, Senin (10/9/2018).
Sebelumnya anggota Polres Sambas sudah melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli narkoba kepada AM.
"Penangkapan dimulai saat petugas kepolisian Polres Sambas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung dengan AM alias A," Jelas Paur Humas Polres Sambas Ipda Heruno, Senin (10/9/2018).
Baca: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi
Lalu selanjutnya, menyepakati transaksi pembelian, untuk dilakukan di tepi Jalan Raya Dusun Bogam RT 001/RW 001 Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat.
Pada saat berlangsungnya transaksi tersebut, tersangka tidak menyadari bahwa dalam kesempatan tersebut sedang dilakukan operasi penangkapan.
Kemudian AM menyerahkan satu (1) paket klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih. Yang kuat diduga sebagai narkotika jenis shabu, yang terbungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2.000 dengan Nomor Seri OEB936042.
"Lalu, petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dengan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadapnya," sambung Ipda Heruno.
Baca: Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi
Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Berupa satu bungkus plastik rokok transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Serta mengamankan satu bungkusan timah rokok berwarna merah yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Yang pada saat itu berada didalam kotak rokok LA Bold warna hitam, dan satu unit HP merk Nokia model TA-1034 warna Biru.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi : KB 5781 TA warna Merah, serta satu helai baju kemeja lengan Panjang merk "Beightyeight" motip kotak kotak warna hitam putih.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka AM dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Sambas.
Atas kejadian tersebut, tersangka AM telah melakukan tindak pidana Narkotika, dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.