Bolehkan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Berikut Ketentuan
Dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003, ketentuan batas usia angkatan kerja produktif 15-65 tahun.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, Apakah boleh mempekerjakan anak dibawah umur kalau anak itu memang sudah putus sekolah dan sengaja bekerja untuk mencari nafkah? Terima kasih sebelumnya.
08587655xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, pada dasarnya seorang anak tidak boleh dipekerjakan oleh siapapun berdasarkan batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003, ketentuan batas usia angkatan kerja produktif 15-65 tahun.
Oleh sebab itu, anak yang berusia dibawah 15 tahun tidak boleh dipekerjaakn baik oleh orangtua maupun oleh pemberi kerja karena dapat dianggap melakukan eksploitasi anak dan dapat diancam hukuman denda dan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Baca: Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Teluk Keramat, Polisi Beberkan Kronologinya
Namun dapat berlaku pengecualian bagi anak bekerja di usia 12-14 tahun dengan catatan :
1. Harus ada ijin tertulis dari orangtua atau wali anak tersebut
2. Harus ada perjanjijian kerja antara pemberi kerja dengan orangtua dan wali
3. Anak bekerja tidak lebih dari tiga jam
4. Anak bekerja di siang hari
5. Anak bekerja di sektor yang tidak membahayakan keselamatannya
6. Anak bekerja tidak boleh mengganggu jam sekolah dan tumbuh kembangnya
7. Anak digaji sesuai UMK
Untuk yang putus sekolah, sebenarnya saat ini sudah tidak ada alasan lagi, khususnya di Kota Pontianak anak putus sekolah dibawah usia produktif. Karena pemerintah Kota Pontianak sudah memberlakukan sekolah gratis untuk negri hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Jadi pada usia sekolah, anak mestinya bersekolah, tidak ada alasan lagi bagi orangtua untuk tidak menyekolahkan anaknya.
Baca: PLN Lakukan Pemadaman Terencana, Berikut Daerahnya
Tidak ada pengecualian bagi usia dibawah 12 tahun, apabila ditemukan maka dapat melapor ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak.
Nanti akan dilakukan kordinasi dengan kawan-kawan pengawas untuk turun ke lapangan, anak yang bersangkutan akan kita tarik dan kita proses dengan melakukan penyelidikan melalui tim penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Affan
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak