Bolehkan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Berikut Ketentuan
Dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003, ketentuan batas usia angkatan kerja produktif 15-65 tahun.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / BELLA
Kepala bidang tenaga kerja dinsosnaker kota Pontianak, Affan
Tidak ada pengecualian bagi usia dibawah 12 tahun, apabila ditemukan maka dapat melapor ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak.
Nanti akan dilakukan kordinasi dengan kawan-kawan pengawas untuk turun ke lapangan, anak yang bersangkutan akan kita tarik dan kita proses dengan melakukan penyelidikan melalui tim penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Affan
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak