Pileg 2019

Berikut 6 Tips Menangkal Kecurangan Pemilu Menurut Direktur FAIT

Penyelenggara dan pengawas Pemilu, pengadil, pemerintah dan segenap masyarakat harus berperan untuk menciptakan demokrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Direktur Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus berbagi tips untuk menangkal kecurangan dalam pemilu. Seperti yang diketahui pemilu 2019 tak lama lagi bakal berlangsung.

Menurut Hotlan, kontestasi yang sehat, jujur dan elegan adalah hal yang harus diperjuangkan, bukan saja oleh para kontestan, tapi semua stakeholder itu sendiri.

Baca: Sampah Berserakan Usai Peringatan Haornas di Pantai Pulau Datuk, PNS Pemkab Inisiatif Pungut Sampah

Baca: Berita Persib Bandung - Jadwal Baru Lawan Arema FC, Mario Gomez Ogah Tergelincir

Penyelenggara dan pengawas Pemilu, pengadil, pemerintah dan segenap masyarakat harus berperan untuk menciptakan demokrasi yang benar-benar demokratis.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu masa lalu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada, para kontestan harus meningkatkan kewaspadaannya terhadap kecurangan pelaksanaan Pemilu.

"Pesan ini disampaikan bukan bertujuan menciptakan kekhawatiran dan kegaduhan, bukan pula bentuk prasangka buruk terhadap penyelenggara Pemilu. Sebaliknya, pesan ini bertujuan mengingatkan para kontestan agar lebih waspada, dan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu," kata Hotland sesuai rilis tertulisnya, Sabtu (08/09/2018).

Berijut beberapa hal yanh sangat penting dilakukan unguk mengantisipasi kecurangan Pemilu menurut Hotland.

1. Analisis struktur Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT baik dan dapat diterima apabila tidak memuat pemilih ganda, pemilih fiktif (orgnya tidak jelas), pemilih dengan NIK dan/atau NKK palsu (tidak sesuai format Siduknas), dan pemilih dari luar daerah (mobilisasi massa).

2. Mengawasi tahapan pra-pencoblosan.

Pada tahapan ini sering terjadi permasalahan krusial terkait pembagian surat undangan. Akan terjadi beberapa hal, pemilih yang sudah terdaftar di DPT tidak dibagi undangan, pemilih mendapatkan lebih dari satu undangan, pemilih yang tidak terdaftar mendapatkan undangan atas nama orang lain, dan undangan yang akan didistribusikan pada malam atau pagi hari menjelang Pemilu kepada orang-orang tertentu yang sudah diatur sedemikian rupa.

3. Mengawasi tahapan Pencoblosan.

Pada tahapan inilah proses kecurangan dilaksanakan. Untuk itu, saksi yang ditugaskan di TPS harus dibekali dengan ilmu kepemiluan, harus mampu berarguman dengan KPPS, harus mengetahui potensi-potensi pemilih ganda dan siluman seperti pada poin 1, serta berani menghentikannya agar tidak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

4. Mengawasi proses penghitungan suara di TPS.

Pada tahapan ini, saksi TPS harus mengikutinya secara seksama, dan teliti. Jangan dibiarkan potensi-potensi pengubahan penulisan, terutama di C1. Perlu diingat, pernah terjadi beberapa kasus pengubahan atau pemalsuan C1.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved