Polsek Sambas: Kita Bersinergi Untuk Menciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Masyarakat
Kapolsek Sambas Kompol Sunarno mengatakan pihaknya dengan beberapa lembaga terkait memang bersinergi
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolsek Sambas Kompol Sunarno mengatakan pihaknya dengan beberapa lembaga terkait memang bersinergi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.
"Kita memang sinergiritas dengan instansi lain, baik dengan Pol PP dan TNI. Untuk sama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tidak terjadi tindak pidana yang berawal dari penyakit masyarakat," ujarnya, Jum'at (7/09/2018) di Mapolsek Sambas.
Baca: Besok PLN Sintang Akan Lakukan Pemadaman, Ini Wilayah yang Terdampak
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pol PP Kabupaten Sambas dan personil Polsek serta Polres Sambas berhasil menjaring tiga pasang muda-mudi di rumah kost-kostan. Yang kedapatan berduaan tanpa ada hubungan yang sah menurut hukum dan agama.
Ia menambahkan, kegiatan Razia Pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan oleh Pol PP Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu juga memiliki kesamaan program dengan Polri.
Oleh karenanya, ia mengatakan kegiatan serupa perlu dilakukan bersama-sama dan ditingkatkan. Untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
"Kaitannya dengan kalau di kepolisian itu yaitu KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan) yang mana sasarannya adalah untuk penyakit-penyakit masyarakat," kelasnya.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan adalah menyasar tempat-tempat hiburan, kost-kostan dan warnet-warnet. Yang mana banyak remaja-remaja saat ini biasa melaksanakan kegiatan, yang seharusnya untuk belajar malah main warnet," tuturnya.
Baca: Aktor Hollywood Burt Reynolds Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya
Ia menjelaskan, pada operasi pekat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pihaknya dan Pol PP Kabupaten Sambas berhasil menjaring muda-mudi yang tanpa ikatan sah sedang berduaan di kamar kost.
Oleh karenanya, ia mengatakan tindakan tercela tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku. Serta pelakunya bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
"Selanjutnya juga ditemukan beberapa pasangan ditemukan di kost-kostan yang bukan suami istri. Termasuk kita amankan juga, kita ambil tindakan pembinaan yang kedua juga bisa dilakukan (dijatuhkan) tindak pidana ringan (tipiring)," lanjut Kapolsek Sambas.
Masih menurut Kapolsek Sambas, jika para muda-mudi yang berada di dalam kost-kostan tersebut memang melakukan hal-hal tidak terpuji. Maka pihaknya bisa saja lansung menyerahkannya kepada pengadilan untuk dilakukan persidangan.
"Jadi untuk Opera penyakit masyarakat ini tinggal istilahnya pelanggarannya apa, Bisa dikenakan tindak pidana ringan tetap kita lansung sidang di pengadilan, dengan ancaman hukuman denda," tutupnya.