BNN Ciduk Pemilik Sabu 125 Gram dan 26 Ekstasi, Ini Tersangkanya
Kemudian satu bungkus kecli kantong plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 0,74 gram sebelum diuji.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang menangkap R atas kepemilikan 125 gram sabu dan 26 ekstasi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah BTN kosong tempat R bekerja di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
"Modus operandinya ditaruh di dalam pipa paralon. R merupakan kurir dan pengedar," kata Kepala BNN Kota Singkawang, Chrismas Siswanto, Kamis (6/9/2018).
Pada TKP pertama di Jalan Semai, petugas menyita 1 bungkus besar kantor plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 10,29 gram sebelum diuji.
Baca: Bawaslu Sambas Kabulkan Sebagian Permohonan PDIP di Sidang Ajudikasi
Kemudian satu bungkus kecli kantong plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 0,74 gram sebelum diuji.
Satu buat alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah HP dan satu bungkus kantong plastik. "Total berat kotor sabu di TKP 1 sebanyak 11,03 gram," jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan di TKP 1, R mengaku masih menyimpan dan menyembuyikan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Pada TKP kedua, petugas menemukan satu bungkus besar kantong plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 20,30 gram sebelum diuji.
Satu bungkus sedang kantong plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 10,26 gram sebelum diuji.
Baca: Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan PSI Terhadap KPU Kalbar
Satu bungkus kecil kantong plastik klik transparan berisikan sabu dengan berat kotor 5,17 gram sebelum diuji. Satu helai celana panjang dan satu bungkus kantong plastik kosong makanan ringan. "Di TKP 2, total berat kotor sabu sebanyak 35,73 gram," tuturnya.
Hasil penyelidikan kembali oleh penyidik BNN Kota Singkawang, R masih menyembunyikan Narkotika di sebuah BTN kosong di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 26 buah bungkus kantong plastik klip ukuran besar berisi sabu dan 26 pil ekstasi.
"Atas perbuatannya, R dijerat dalam pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-narkoba_20180906_160918.jpg)