Pileg 2019
Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan PSI Terhadap KPU Kalbar
Putusan yang mengabulkan permohonan ini merupakan hasil dalam rapat pleno Bawaslu Prov Kalbar dan ditandatangi oleh seluruh Komisioner.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalbar mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dalam sidang adjudikasi yakni antara PSI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon di kantor Bawaslu Kalbar, Kamis (06/09/2018)
"Memutuskan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalbar untuk menerima berkas calon pendaftaran anggota DPRD Kalbar atas nama sdr. Novita Sari dan Sdr. Asan yang telah memenuhi syarat dan merubah atau memperbaiki surat keputusan KPU Kalbar nomor 110/PL.014-KPT/61/Prof/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Baca: Gubernur Ridwan Kamil Dorong Atalia Praratya yang Duduk di Kursi Roda di Acaran Pelantikan
Memerintahkan pada KPU Kalbar untuk menetapkan Novita Sari sebagai bacalon sementara anggota DPRD Prov Kalbar Dapil Kalbar 7 dan Asan sebagai bacalon sementara anggota DPRD Prov Kalbar dapil Kalbar 7 pada pemilu 2019. Memerintahkan pada KPU Prov Kalbar untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Ruhermansyah.
Putusan yang mengabulkan permohonan ini merupakan hasil dalam rapat pleno Bawaslu Prov Kalbar dan ditandatangi oleh seluruh Komisioner.
Baca: MABM Kalbar Harap Midji-Norsan Sungguh-sungguh Realisasikan Visi, Misi dan Program Kampanye
Ruhermansyah sebagai Ketua Majelis juga menawarkan untuk koreksi terhadap putusan yang telah dibuat kepada pemohon. Namun PSI menuturkan akan mengikuti keputusan yang ada tanpa mengajukan koreksi.
"Ada hak untuk pemohon masa DCS, hak koreksi untuk pemohon ke Bawaslu RI," katanya.
Dijelaskan pula, bahwa putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.