Pileg 2019
Bawaslu Sambas Kabulkan Sebagian Permohonan PDIP di Sidang Ajudikasi
Ikhlas menjelaskan, Bawaslu memutuskan bahwa hanya menerima permohonan dari pemohon hanya sebagian dari seluruh permohonan yang di ajukan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bawaslu Sambas mengabulkan permohonan dari PDI-P terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya di coret oleh KPU Sambas, pada saat penetapan DCS, Sabtu (11/8) lalu.
Putusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Sambas, Ikhlas dihadapan kedua belah pihak yang bersengketa dalam proses pemilu.
"Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. Dua, memerintahkan kepada KPU Sambas untuk menetapkan Belani Astuti Almanat, Hamdani Almanat, Uray Guntur Saputra SE, Novensius Zigo Amd, Ratna Sari, Suharto Arianto, Samian S Pd MM, Beti dan Fahrizal dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tiga, memerintahkan kepada KPU Sambas untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja dari putusan," ujar Ikhlas saat membacakan putusan sidang, Kamis (6/9/2018).
Baca: Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan PSI Terhadap KPU Prov Kalbar
Ikhlas menjelaskan, Bawaslu memutuskan bahwa hanya menerima permohonan dari pemohon hanya sebagian dari seluruh permohonan yang di ajukan. Maka diputuskan seperti yang disebutkan di atas.
Ia menambahkan, mengapa pihak Bawaslu menerima permohonan dari PDI-P, karena pihaknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya adalah UUD 1945.
"Terkait hal dipilih dan memilih, hak asasi manusia. Pembatalan hak di pilih dan memilih tidak bisa dengan peraturan, karena di jamin Undang-undang. Jadi yang bisa membatalkan juga undang-undang, seperti di UU 135 KUHP yg bisa mencabut hak pilih dan dipilih," tambahnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa di Fakta persidangan Ratna Sari juga telah menyampaikan surat kelengkapan berkas pencalonan pada saat di persidangan.
Baca: Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Gunakan Medsos
Menurut Ikhlas, apa yang dilakukan oleh KPU terkait dengan proses administrasi pencalonan di pemilu mendatang sudah benar. Namun ia menjelaskan, ada ditemukan kekurangan berkas.
Oleh karena menyangkut keterwakilan perempuan, otomatis sembilan Bacaleg lainnya tidak di cantumkan oleh KPU di DCS padahal memenuhi syarat.
Untuk itu, Ikhlas mengatakan pihaknya melihat ada pengabaian hak-hak warga negara untuk di pilih dan memilih oleh KPU.
"Jadi pertimbangan kita gara-gara satu orang yang TMS, hak sembilan warga negara yang memenuhi syarat terabaikan. Jadi kita mengacu pada undang-undang dasar, inikan menyangkut administrasi. Memang sah KPU yang mengatur jadwal-jadwal penyerahan kelengkapan, tapi terkait hak masyarakat dan warga negara untuk di pilih dan memilih itu Undang-undang yang mengatur. Tidak ada yang bisa mengatur membatalkan hak untuk di pilih dan memilih," tuturnya.
Ikhlas menegaskan, dalam hal ini pihaknya sepenhnya menjamin hak-hak warga negara untuk dipilih dan memilih.
Terangnya, dalam undang-undang juga tidak ada mengatur untuk mencoret sembilan caleg yang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, dari hasil sidang ini Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memasukkan caleg dari PDI-P untuk masuk ke DCS.