Hepatitis A Singkawang
Penetapan KLB Hepatitis A di Singkawang Berdampak Pada Anggota JKN
Sebelum melakukan langkah penetapan KLB, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS dan Wali Kota Singkawang.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, Kismed mengatakan, penetapan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A punya dampak terhadap anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kalau misalnya status KLB ditetapkan dengan SK, takutnya penderita hepatitis A yang anggota JKN tidak ditanggung lagi," katanya, Selasa (4/9/2018).
Sebelum melakukan langkah penetapan KLB, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS dan Wali Kota Singkawang.
Baca: Kantor PU Sintang Digeledah Dirkrimsus Polda, Sekda Akui Belum Terima Surat Resmi
Penetapan status KLB dimulai dengan membuat laporan kepada wali kota. Kemudian wali kota yang akan menetapkan melalui SK.
Satu di antara penetapan dilakukan dengan melihat perkembangan penyakit apakah dalam waktu singkat melonjak tinggi dan masif.
"Kalau kita lihat dalam tempo dua Minggu, naiknya melonjak," ungkap Kismed.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ahmad-kismed_20180904_153050.jpg)