Sempat Bawa Kabur Mobil Curian, Perjalanan Rio Berakhir di Kaliasin Singkawang
Dari informasi yang pihak Polsek himpun, tersangka Rio yang mencuri mobil di gudang milik pelapor yang berada dk Jl Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS - Rajab bin Usman (53) warga Dusun Sei Pinang RT 01/RW 01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas menjadi korban pencurian mobil merek Nissan X-Trail warna hitam, Minggu (2/9/2018).
Atas peristiwa itu, Rajab langsung membuat laporan ke polisi.. Berbekal Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/242/IX/2018/Kalbar/Res.Sbs/Sek.Sbs tanggal 2 September 2018, tentang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian mobil merek Nissan X-TRAIL, warna hitam, no Pol terpasang KB 88 YZ, no Pol pada STNK KB 1861 QK, no ka : T30453430, no sin : QR20700130A, Miller Hutagaol SM HK. Polsek Sambas dan anggota langsung bergerak cepat
Dari informasi yang pihak Polsek himpun, tersangka Rio yang mencuri mobil di gudang milik pelapor yang berada dk Jl Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang.
Pada saat itu keluar dari Kota Sambas menuju ke arah Kecamatan Subah, lalu ke Bengkayang, tersangka kembali ke Singkawang dengan mengendarai mobil hasil curian tersebut.
Baca: Tangkap Tersangka Pencuri Mobil di Desa Sei Rambah, Kapolsek Beberkan Kronologinya
Dengan mengetahui hal tersebut, Minggu (2/9) sekitar pukul 08.20 Wib (pagi), pada saat terlapor sedang mengendarai mobil merek Nissan X-TRAIL warna hitam, dengan Nomor Polisi terpasang KB 88 YZ.
Saat sedang melintas di simpang empat Roban Singkawang, terpantau oleh anggota Polsek Sambas yang sedang melaksanakan lidik, terkait kasus tersebut. Kemudian anggota tersebut langsung membuntuti mobil terlapor yang masuk ke arah Kota Singkawang, kemudian mengarah ke arah Pontianak.
Namun pada saat berada di JlTanjung Harapan Dusun Kali Asin Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Terlapor dapat diamankan oleh anggota Polsek Sambas yang pada saat itu dipimpin oleh Kapolsek Sambas Kompol Sunarno. Serta dibantu oleh anggota Sat Lantas Polres Singkawang.
Baca: Terkait Kasus Kejahatan Jalanan, Polisi Minta Warga Lapor Bila Ada Informasi Terbaru
"Pada saat itu jalanan ramai dan padat. Sehingga terlapor sulit memacu kendaraannya, kemudian anggota terus membuntuti dan menempel terlapor. Sambil terus berkoordinasi termasuk dengan anggota polantas yang sedang mengawal jenazah," ujar Kompol Sunarno.
Oleh karena ada arak-arakan orang meninggal menuju pemakaman tersebutlah, yang membuat tersangka tidak bisa memacu kendaraannya dengan kencang. Sehingga bisa di amankan oleh anggota Polsek Sambas yang di pimpin Kapolsek Sambas, Kompol Sunarno.
Pada saat penangkapan tersangka tersebut, menurut Kapolsek Sambas tersangka masih tercium menggunakan atau mengkonsumsi alkohol. Karena sebelumnya, diketahui bahwa memang tersangka sering mengkonsumsi minuman haram tersebut.
Dari kejadian tersebut Kapolsek Sambas menyita barang bukti berupa satu unit mobil merek Nissan X-TRAIL, warna hitam, no Pol terpasang KB 88 YZ, no Pol pada STNK KB 1861 QK, no ka : T30453430, no sin : QR20700130A.
Baca: Jarot Tegaskan Zero Tolerance Bagi Pelaku Pembakaran Hutan
Dan 1 lembar STNK mobil merek Nissan X-TRAIL, warna hitam, no Pol terpasang KB 88 YZ, no Pol pada STNK KB 1861 QK, no ka : T30453430, no sin : QR20700130A An Miller Hutagaol SM HK yang disita dari Terlapor.
Selain itu juga terdapat 1 buah kunci kontak serta satu buah jerigen warna merah ukuran sekitar 10 liter, yg berisikan bensin sejumlah sekitar 10 liter. Yang digunakan tersangka untuk menyimpan persediaan bahan bakar selama melakukan pelarian.
Dengan demikian, tersangka Rio (24) di ancam dengan hukuman penjara karena melanggar pasal
363 KUHP. Dan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/amankan-tersangka_20180903_171453.jpg)