Pileg 2019
Bacaleg Singkawang Bebas dari Mantan Narapidana Kasus Korupsi dan Pelanggaran Hukum Lain
Namun Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Singkawang ada yang pernah terjerat kasus hukum.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko mengatakan tidak ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi di Kota Singkawang.
Namun Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Singkawang ada yang pernah terjerat kasus hukum.
"Kasus hukum ini pidana ringan, pidana umum, tapi yang bersangkutan membuat pengumuman di media massa," katanya, Senin (3/9/2018).
Baca: KPU Mempawah Pastikan Mempawah Bebas Caleg Mantan Napi Kasus Terlarang
Selain membuat pengumuman di media massa, yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan dari Kalapas, pengadilan dan SKCK yang tertulis pernah terpidana.
Bacaleg yang pernah terpidana dan mendaftarkan diri ke KPU melalui partai politik sejumlah dua orang.
"Kasus korupsi, bandar Narkoba dan kekerasan seksual pada anak kita gak ada," tegasnya.
Riko mengimbau kepada para Bacaleg yang ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya mengikuti tahapan kampanye yang telah ditetapkan.
"Peserta Pemilu jangan kampanye di luar tahapan kampanye," imbaunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-singkawang-riko_20180724_100346.jpg)