KPU Mempawah Pastikan Mempawah Bebas Caleg Mantan Napi Kasus Terlarang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Sementara itu, di tingkat daerah, Ketua KPU Kabupaten Mempawah M. Agoes Soesanto mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapati satu Bacaleg pun yang merupakan mantan napi korupsi ataupun mantan napi dengan kasus yang di larang oleh KPU seperti Mantan Napi Pengedar Narkona dan Mantan Napi Kejahatan Sexual pada Anak.
"Berdasarkan Koordinasi KPU Mempawah dengan Pengadilan Negeri Mempawah bahwa BaCaleg Mempawah tidak ada yang tercatat dalam register perkara Pidana sebagai Mantan Napi Koruptor, Mantan Napi Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan Mantan Napi Bandar Narkoba, sedangkan Mantan Napi dengan Kasus lain sampai saat belum ada masukan dan tanggapan masyarakat,"ungkapnya.
Baca: Ini Harapan Ketua MABM Kalbar Terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
Namun, pihaknya menemukan 2 orang Bacaleg yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan 1 orang berstatus anggota DPD yang tidak mengundurkan diri di saat mencalonkan dirinya.
"Hasil klarifikasi sejak tanggal 12 - 21 Agustus kemarin memang ada beberapa yang mendapatkan klarifikasi dan koreksi dari masyarakat, dan kita saat ini dalam proses menyampaikan kepada partai politik untuk melakukan penggantian, 1 status anggota DPD, dan 2 PNS,"ungkap Agoes.