Kasus Video Luna Maya Berlanjut: "Kalau Ada yang Mau Membantu Alhamdulillah"
Kasus Video Luna Maya Berlanjut: "Kalau Ada yang Mau Membantu Alhamdulillah" .....................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.
Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.
Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.
Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.
"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.
Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.
Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.
Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.
Jadwal Live MotoGP San Marino 2018 di Misano Italia dan Klasemen MotoGP 2018: https://t.co/8VHlgQdJnK
— Tribun Pontianak (@tribunpontianak) September 2, 2018
Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.