Curahan Hati Luna Maya, Memetik Hikmah Kasus Dugaan Video asusila dengan Ariel NOAH
Meski Ariel sudah dihukum, Luna Maya dan Cut Tari belum menemui putusannya hingga sekarang.
Dalam kesempatan itu, Ariel membantah jika ia ikut terlibat dalam proses penyebaran video pornonya.
4. Cut Tari dan Luna Maya sebagai Saksi (13 Desember 2010)
Pada 13 Desember 2010, Cut Tari dan Luna Maya dihadirkan dalam sidang dengan status saksi.
Sempat membantah, Tari akhirnya membenarkan bahwa dirinya lah yang ada dalam video porno bersama Ariel tersebut.
5. Tuntutan Hukuman JPU untuk Ariel (6 Januari 2010)
Ariel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Rusmanto sebagai JPU mendasarkan tuntutannya pada pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
6. Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara (31 Januari 2011)
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Ariel.
Musisi kelahiran Bandung itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.
Hukuman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.
7. Pengajuan dan Penolakan Banding Ariel (Februari-April 2011)
Ariel tak begitu saja menerima vonisnya.
Ia sempat mengajukan banding.
Ariel bahkan menulis sendiri memori bandingnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/luna-maya_20180902_173325.jpg)