Pileg 2019

Bacaleg Bermasalah dan Diganti, Ini Kata Pengamat

Sabran Achyar mengatakan sistem regulasi penyelenggara pemilu sudah jelas, bagaimana aturan mainnya harus ditaati bersama

ISTIMEWA
Wakil Dekan III FISIP Untan, Sabran Achyar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Fisip Untan Sabran Achyar mengatakan sistem regulasi penyelenggara pemilu sudah jelas, bagaimana aturan mainnya harus ditaati bersama.

Kalau memang kasus seperti itu bisa saja secara administrasi melakukan pengunduran diri secara legalitas formal, saya kira tidak ada masalah, katakannya pensiun bulan 11, ada masa MPB, masa pensiun dimana seseorang menyiapkan diri dalam rangka pensiun penuh, ada peraturan dalam kepegawaian.

Maka, biasanya orang yang mau masuk pensiun ada suatu jeda waktu persiapan pensiun. Memang peraturan di KPU kadang kala juga tidak besinergi dengan aturan lembaga lain, harus ada kesatuan pendapat antara KPU dan Bawaslu, hal seperti ini yang membuat masyarakat kebingungan.

Baca: Sutarmidji dan Ria Norsan Akan Dilantik Presiden Jokowi 5 September 2018

Fenomena sosial ini suatu hal yang wajar, tapi bagaimana bacaleg tersebut sudah ditetapkan dan terpilih harus bekerja untuk rakyat bukan untuk partainya.

"Jika memang niatnya seperti itu, maka perlu didukung," kata Sabran Achyar.

Bacaleg juga harus melayani masyarakat, dan hal ini apakah dipunyai setiap bacaleg, jangan sampai sudah terpilih lupa dengan masyarakat. Disamping itu juga masyarakat harus memilih bacaleg yang punya komitmen, jangan ada politik uang, karena tidak mendidik.

Jika masih saja terjadi, maka yang terjadi sekarang bukan politik rasional namun politik pragmatis. Namun kadang ada juga yang coba-coba dan pengembira.

"Saya kira perlu ada kesepahaman bagaimana aturan main yang harus ditegakkan sehingga tidak ada kebingungan dalam masyarakat," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved