Kabar Terbaru Dari Jennifer Dunn, Perlakuan Faisal Haris Ini Bikin Netizen Ribut

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan pada wanita berkulit....

Editor: Mirna Tribun
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Artis Jennifer Dunn saat menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). 

angellsarah:@ajengmheemhee ki prana atau ki apa gtu.... hahaha min tau gak tmpt rombak mukak ya si jedun... dokter mana yahh.

azqiarasulistiyo: sptnya ad yg ga beres sm hakimnya....hrs diperiksa nih.....takutnya ad uang suap di balik meja....secara si daddy kana tajir.....

wardana_bedik: Kerja bener dan ikhlas hasil memuaskan.

jcyh_:@ninesave kalah telak? Insya allah, allah selalu mengabulkan doa org terzolimi. Tenang aja itu semua hanya duniawi.

lealaynn:@bundha1977 Jodoh memang di tangan Tuhan, tp jodoh juga bisa diusahakan. Ya kali dikasih akal pikiran sama Tuhan tapi ga digunakan sama sekali, sampe hati harus ngembat suami orang .

Baca: Akui Sudah Tak Kuat di Penjara, Artis Roro Fitria Menangis

Baca: TERPOPULER - 7 Tahun Asmara Pesilat Cantik, Drawing Champion hingga Telinga Bayi Mirip Lafaz Allah

Baca: RAMALAN ZODIAK - Jangan Ragu-ragu Kontroversial, Ini Efeknya

Dilansir sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan pada wanita berkulit putih ini.

Sebelumnya, dia divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juni 2018. 

Dia juga didenda Rp 800 juta.

Tapi, Jennifer Dunn dapat lebih cepat keluar dari penjara.

Menurut hitungan, pada Oktober 2018, dia sudah keluar dari penjara.

PT DKI Jakarta mengabulkan banding Jennifer Dunn yang diterbitkan pada 24 Juli 2018.

Hakim PT menilai Jennifer terbukti menggunakan narkoba golongan I untuk dirinya sendiri.

Kasus yang menjerat Jennifer Dunn menyedot perhatian publik.

Apalagi sebelumnya, Jennifer Dunn terlibat cinta dengan pengusaha bernama Faisal Haris.

Istri Faisal Haris, Sarita Mukti membeberkan masalah rumah tangganya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved