Akui Sudah Tak Kuat di Penjara, Artis Roro Fitria Menangis
Artis Roro Fitria tak mampu membendung air matanya usai menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk kesekian kalinya Roro Fitria menyesali nasibnya meringkuk di penjara karena kasus narkoba. Ia benar-benar merasa sudah tak kuat hidup di bui ...
Artis Roro Fitria tak mampu membendung air matanya usai menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Baca: Jadwal Lengkap Liga Champion 2018-2019! Diawali Big Match Liverpool Vs PSG
Baca: TERPOPULER - 7 Tahun Asmara Pesilat Cantik, Drawing Champion hingga Telinga Bayi Mirip Lafaz Allah
Baca: RAMALAN ZODIAK - Jangan Ragu-ragu Kontroversial, Ini Efeknya
"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan.
Roro juga merasa kecewa karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.
Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi hakim karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan.
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Hakim Tolak Ibunda Roro Fitria Dijadikan Saksi Meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Raden Retno Winingsih sebagai saksi meringankan terdakwa Roro Fitria sebagai terdakwa kasus narkoba, Kamis (30/8/2018).