Polres Sintang Ungkap Kasus Narkoba di 3 TKP dan Lima Tersangka Satu Jaringan

Dari tangan AG sebagai pemakai, dan MH yang merupakan pengedar, petugas mendapatkan barang bukti 8 klip sabu seberat 1.2042 gram

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Press Release pengungkapan kasus narkoba satu jaringan dengan lima tersangka dari tiga TKP yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhy di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (29/8/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhy di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (29/8/2018) sore.

Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhy didampingi Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengungkapkan bahwa kasus narkoba ini dalam satu jaringan dan dilakukan penangkapan di tiga TKP berbeda.

Untuk TKP pertama, Kompol Amri mengatakan telah diamankan dua tersangka yang diduga pengedar berinisial MH dan pemakai berinisial AG di Jalan Masuka 2 Kelurahan Kapuas Kanan Hilir pada 20 Agustus 2018 pukul 05.30 WIB.

"Jadi pada Sabtu (18/8) petugas Satres Narkoba Polres Sintang menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa AG (31) seringkali membawa sabu, setelah penyelidikan, petugas menangkap AG di penginapan di Jalan Masuka," katanya.

Baca: Bank Kalbar Sukses Lampaui Target Kinerja, Ismail: Pencapaian Diatas 100 Persen

Dari tangan AG, petugas mendapatkan barang bukti kristal putih diduga sabu, dan diakui oleh AG miliknya. Kemudian setelah diintrogasi, AG mengaku sabu tersebut diperoleh dari MH (30) dan petugas kembali melakukan penangkapan.

"Dari tangan AG sebagai pemakai, dan MH yang merupakan pengedar, petugas mendapatkan barang bukti 8 klip sabu seberat 1.2042 gram, dua unit handphone," tambahnya.

Kemudian kembali dari hasil introgasi, MH juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari terlapor PR (38). Petugas kemudian menangkap PR di TKP kedua di Jalan Lingkar Wisata Sintang pada Senin (20/8/2018) pukul 07.30 WIB. 

"Dari PR, didapatkan barang bukti empat klip sabu seberat 0,7727 gram di sebuah dompet yang disimpan di saku sebelah kiri. Kemudian dua buah pipet runcing, dan satu unit handphone," jelasnya. 

Tak sampai di situ, dari hasil introgasi terhadap PR, diketahui sabu tersebut didapatkan dari MA (35). Petugas kemudian menangkap MA bersama tersangka lainnya HT 34 di gudang yang berada di Jalan Lintas Melawi, Senin (20/8) pukul 08.05 WIB. 

Baca: Ini 5 Manfaat Kartu ATM GPN, Bisa di Semua Kanal Pembayaran

Baca: Bank Indonesia Dorong Masyarakat Gunakan ATM Berlogo GPN

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh satu klip sabu seberat 3.9960 gram, satu klip narkotika jenis ekstasi berat 0.2810 gram. Satu bong kaca, lima pipa kaca, tiga sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai, dan barang bukti lainnya," katanya. 

Berdasarkan penangkapan kelima tersangka, Kompol Amri menjelaskan bahwa ada total sekitar lima gram sabu yang menjadi barang bukti. Dari pengungkapan kasus tersebut, ia memastikan tersangka merupakan satu jaringan.

"Jadi bisa kita simpulkan, hasil penangkapan di tiga TKP ini, Sintang bukan hanya tempat memakai. Tetapi ada juga pengedar-pengedarnya walaupun kecil. Tapi kita tidak menutup kemungkinan ada pengedar lain di atas mereka," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan bahwa pasal yang diterapkan untuk pengedar ialah pasalnya 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-20 tahun.

Sementara untuk pemakai, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved