Pedagang dan Konsumen Lega, Makan di Terminal Mempawah Tak Jadi kena Pajak 10 Persen
Pasalnya, aduan mereka ke DPRD Mempawah terkait penetapan Pajak Konsumen 10 persen di pusat kuliner Mempawah mendapatkan angin segar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Pedagang di Teras Tompok Sajian Nusantara, Terminal Mempawah yang pada hari ini mendatangi Kantor DPRD Mempawah akhirnya bisa bernafas lega. Rabu (29/08/2018).
Pasalnya, aduan mereka ke DPRD Mempawah terkait penetapan Pajak Konsumen 10 persen di pusat kuliner Mempawah mendapatkan angin segar.
Baca: Disperindagnaker Mempawah Bakal Rutinkan Sosialisasi Produk Larangan BPOM
Baca: Warga Antusias Lihat Sosialisasi BPOM Kalbar di Pasar Mempawah Hilir
Sejumlah perwakilan dari pedagang pada hari ini pun mendengarkan dengan seksama uraian yang di sampaiman H. Anwar anggota DPRD Mempawah yang didampingi anggota DPRD dari Komisi A lainnya di ruang rapat Kantor DPRD Mempawah.
Sebelumnya Pedagang Terminal merasa keberatan dengan adanya penerapan pajak Konsumen 10% yang akan di kenakan pada para konsumen yang makan di Terminal Mempawah, berdasarkan Perda Pajak Restoran dan Rumah Makan Nomor 6 Tahun 2010.
Menurut Anwar para pedagang mengaku omzet penjualan mereka menurun sejak pihak Dinas terkait mensosialisasikan terkait penerapan pajak 10% ke Konsumen, dengan menempelkan stiker pengenaan Pajak di Papan Daftar Menu Pedagang.
Untuk itu para pedagang pun meminta alternatif dan keringanan lain kepada dinas terkait melalui audiensi dengan anggota DPRD Mempawah.
Anwar mengungkapkan bahwa audiensi dengan para pedagang sendiri telah terjadi di hari kemarin, dan pada hari ini pihaknya mengundang pihak Dinas terkait.
Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini telah bertemu dengan Pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten (BPPRD) Mempawah dan Disperindagnaker Mempawah untuk membahas terkait penetapan pajak 10% di Terminal Mempawah.
Anwar mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas, maka di sepakatilah untuk menunda penetapan Pajak 10% ini hingga waktu yang belum di tentukan, dan akan terus melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Selanjutnya, maka didapatkan lah alternatif dengan Dengan mengganti sistem pembayaran pajak dengan cara yang berbeda, pajak akan di tanggung oleh pedagang sesuai dengan kemampuan pedagang, dan tidak di bebankan ke Konsumen
"Ini bukan menghilangkan kewajiban pajak namun hanya sistem yang berbeda, Kalau kemarin itu setiap konsumen makan dikenakan pajak 10%, namun saat ini pedagang lah yang membayar pajak, namun di sesuaikan dengan kemampuan tiap pedagang,"ungkapnya.
Nantinya, akan ada tim assasment dari BPPRD yang akan menanyai terkait pendapatan dari tiap pedagang dan akan menentukan pajak yang akan di keluarkan oleh pedagang sesuai dengan kemampuan pedagang.
"Nah ini kita beri keringanan, karena menyangkut hajat hidup orang ramai, dan saya menghimbau kepada pedagang khusus di terminal untuk kembali kepada niat pribadi, jangan lah dengan sudah di beri keringanan ini, menyisihkan pajaknya nanti tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepanutan, intinya harus jujur, kalau bilang sepi dan nyisihkan dikit berarti menyumpahkan usaha sendiri sepi kan,"himbau Anwar.
"Dan saya menilai lebih baik memang seperti ini, jadi pedagang menyesuaikan pendapatan mereka, misalkan kalau bulan ini ramai 300, terus kalau bulan depan aga sepi 200 jak pak, ataupun sebaliknya bulan ini 200, bulan depan aga ramai ni jadi nyisihkan 300,"imbuhnya.
Anwar pun menyarankan untuk para pedagang membuat sebuah deposit box pribadi untuk menyisihkan pajak yang akan mereka bayarkan tiap bulannya, dengan menyisihkan penghasilan mereka perhari dalam box tersebut.