Berita Video
Inilah Wajah Lima Tersangka Kasus Narkoba yang Berhasil Diungkap Polres Sintang
Inilah wajah para tersangka saat dibawa petugas Satres Narkoba Polres Sintang saat Press Release
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhy di Balai Kemitraan Polres Sintang, Selasa (20/8/2018) sore.
Ada lima tersangka yang merupakan pemakai maupun pengedar dalam satu jaringan yang ditangkap dari tiga TKP berbeda. Inilah wajah para tersangka saat dibawa petugas Satres Narkoba Polres Sintang saat Press Release.
Baca: Hari Ini, Bawaslu Mempawah Gelar Sosialisasi Pileg dan Pilpres 2019
Untuk TKP pertama, diamankan tersangka AG (31) dan MH (30). Dari pemeriksaan terhadap MH, petugas kemudian kembali menangkap PR (38) di TKP kedua, kemudian dari PR berkembang ke TKP ketiga diamankan MA (35) dan HT (34).
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan bahwa pasal yang diterapkan untuk pengedar ialah pasalnya 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
Sementara untuk pemakai, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.